Konflik Sosial


 


Perbedaan dalam keragaman dapat menyebabkan konflik sosial. Dalam masyarakat yang beragam seperti Indonesia, konflik dapat terjadi akibat perbedaan kepentingan antarsuku bangsa, agama, budaya atau mata pencaharian. 

Konflik dalam Kehidupan Sosial
Menurut Sorjono Soekanto, konflik merupakan proses sosial ketika individu atau kelompok berusaha memenuhi tujuannya dengan jalan menentang pihak lawan disertai ancaman dan kekerasan. Konflik juga diartikan sebgai benturan kepentingan, keinginan, dan pendapat yang melibatkan dua orang atau lebih.

Bentuk Konflik Sosial
Bentuk-bentuk konflik sosial dalam masyarakat sebagai berikut
  1. Berdasarkan Cakupannya, Konflik Vertial dan Konflik Horizontal
  2. Berdasarkan Subjeknya, Konflik Intrapersonal, Konflik Interpersonal, Konflik Individu dan Kelompok, Konflik Antarkelompok
  3. Berdasarkan Cakupan Wilayahnya, Konflik Lokal, Konflik Nasional, Konflik Internasional
Faktor Penyebab Konflik Sosial
  1. Perbedaan Latar Belakang Kebudayaan
  2. Perbedaan Individu
  3. Perubahan Sosial
  4. Perbedaan Kepentingan
  5. Kesenjangan Sosial
  6. Perbedaan Status Sosial
Dampak Konflik Sosial
  1. Meningkatkan solidaritas kelompok
  2. Menimbulkan perubahan kepribadian pada individu
  3. Menimbulkan keretakan hubungan antarindividu atau kelompok
  4. Menyebabkan kerusakan harta benda dan menimbulkan korban
  5. Munculnya dominasi kelompok pemenang
  6. Menghidupkan kembali norma lama dan menciptkan norma baru
Upaya Penyelesaian Konflik Sosial
  1. Kompromi, merupakan upaya untuk memperoleh kesepakatan di antara dua pihak yang saling berbeda pendapat atau pihak yang berselisih paham
  2. Negosiasi, merupakan suatu proses saat dua pihak mencapai perjanjian yang dapat memenuhi kepuasan semua pihak yang berkepentingan dengan elemen-elemen kerja sama dan kompetisi
  3. Mediasi, upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak
  4. Arbitrase, perjanjian perdata yang dibuat berdasarkan kesepakatan para pihak untuk menyelesaikan sengketa mereka yang diputuskan oleh pihak ketiga yang disebut arbiter yang ditunjuk secara bersama-sama oleh para pihak yang bersengketa dan para pihak menyatakan akan menaati putusan yang diambil oleh arbiter
  5. Rekonsiliasi, cara menangani konflik memakai metode seperti berunding atau perjanjian. Syarat rekonsiliasi yaitu, adanya permintaan maaf dan pengakuan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar